Selasa, 28 Juli 2009

Program Pendidikan Murah dan Bermutu

Sabtu, 11 Jul 2009, | 29
Program Pendidikan Murah dan Bermutu

Oleh: Allan D. Modjo, S.Pd
Penulis adalah Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (Kabid Dikmenjur) pada Dinas PPO Kota Kupang.


Usia Pemerintah Kota Kupang dibawa kendali Duo Dan sebentar lagi akan memasuki tahun kedua, tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2009. Seiring berjalannya waktu selama hampir dua tahun, banyak hal yang sudah dilakukan oleh Pemerintahan Dou Dan bagi warga Kota Kupang termasuk kebijakan program pembangunan di bidang pendidikan.

Di bidang pendidikan, Pemerintah Duo Dan menerapkan dua strategi unggulan yaitu; (1). “Program Pendidikan Murah dan Bermutu” serta, (2). “Pengelolaan Subsidi Silang dan Standarisasi Sekolah Sesuai Kategori”.

Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (PPO) Kota Kupang saat ini sementara melakukan kajian dan analisis terhadap berbagi kebutuhan yang berkaitan dengan dua strategi unggulan ini, teristimewa pada tataran pengelolaan data dan manajemen.

Strategi yang Ditawarkan:
(1). Program Pendidikan Murah dan Bermutu
Merujuk pada Surat Mendiknas Nomor: 23/MPN/KU/2009 tangga 25 Pebruari 2009 Perihal “Kebijakan Pendidikan Gratis Bagi Satuan Pendidikan Dasar”, Pemerintahan Duo Dan menerapkan program pendidikan murah dan bermutu, artinya bukan suatu system pelayanan pendidikan gratis. (Keputusan Walikota Kupang Nomor: 122/KEP/HK/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang “Pendidikan Murah Dan Bermutu” ) diseluruh jenjang dan jenis pendidikan di Kota Kupang tahun pelajaran 2009/2010.

Program pendidikan murah yang ditawarkan oleh Pemerintahan Duo Dan adalah sebuah program yang benar-benar murah tetapi tidak murahan, artinya bahwa seluruh komponen yang mengurus pendidikan harus mampu memberikan pelayanan pendidikan yang murah kepada masyarakat, murah mengakses informasi pendidikan, murah memberikan senyum, murah berinteraksi dalam dunia pendidikan dan juga murah dalam proses pembiayaan.

Proses pembiayaan pendidikan murah yang dimaksudkan disini adalah sebuah proses pelayanan pendidikan yang diberikan dalam bentuk subsidi oleh Pemerintah kepada masyarakat dan bukan pendidikan gratis. Beberapa jenis subsidi Pemerintah untuk bidang pendidikan adalah seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOS buku pelajaran, dana bantuan khusus murid (BKM), dana bantuan operasional manajemen mutu (BOMM) dan dana bantuan beasiswa prestasi.

Dari beberapa jenis bantuan dana subsidi ini tidak bisa diterjemahkan sebagai program pendidikan gratis karena sasaran utamanya adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat akibat krisis ekonomi global dan bukan untuk menggratiskan segala urusan pendidikan. Langkah ini diambil selain sebagai upaya untuk menyukseskan program wajib pendidikan dasar (JARDIKDAS) sembilan tahun juga untuk memberikan pelayanan pendidikan yang murah, adil dan merata bagi seluruh komponen masyarakat teristimewa bagi masyarakat yang kurang mampu untuk membiayai pendidkan anaknya.

Upaya untuk menyukseskan strategi ini sesungguhnya sudah dirintis dan dikaji sejak tahun lalu, atau beberapa bulan setelah pelantikan Pemerintah Duo Dan, hanya sayangnya belum bisa dijalankan secara optimal oleh karena beberapa kendala yang masih perlu dibenahi bersama oleh pemerintah dan masyarakat teristimewa pada tahapan pengumpulan dan analisis data pendukung dari sekolah sebagai unjung tombak pelaksana dilapangan.

Pengumpulan bio data peserta didik dan orangtua/wali dari seluruh sekolah disetiap jenjang dan jenis pendidikan di Kota Kupang khususnya dari 16 sekolah menengah negeri dengan jumlah peserta didik sekitar belasan ribu, membutuhkan waktu yang cukup untuk mengolah, menganalisis, dan melakukan kajian yang akurat sehingga validitasnya dapat terukur dan sustainable.

Kembali ke “Thema Pendidikan Murah dan Bermutu”. Pendidikan murah dan bermutu yang dimaksudkan disini juga adalah sebuah proses dan pelayanan pendidikan yang biayanya tidak terlalu mahal atau dengan kata lain bisa dijangkau oleh seluruh komponen masyarakt tetapi dengan mutu output yang tidak kalah bersaing dengan output dari daerah lain yang proses dan pelayanan pendidikannya lebih mahal dari ukuran standar Kota Kupang.

Untuk diketahui bahwa kebutuhan operasional peserta didik untuk sekolah menengah pertama (SMP) adalah sekitar 1,5 juta rupiah per siswa per tahun, sekolah menengah atas (SMA) sekitar 1,8 juta per siswa rupiah per tahun, dan sekolah menengah kejuruan (SMK) diestimasi sekitar 2,2 juta rupiah per siswa per tahun (Penelitian Balitbang Kompas tanggal 2 Desember 2008).

Dari data pembanding ini dapat dipahami bersama bahwa biaya pendidikan di Kota Kupang masih jauh lebih rendah dari nilai total operasional siswa secara nasional per tahun. Dana operasional peserta didik di Kota Kupang masih berada dibawah satu juta rupiah per siswa per tahun untuk tingkat SMP dan dibawah satu setengah juta rupiah bagi siswa SMA, serta dibawah dua juta untuk siswa SMK.

Pemahaman orangtua/wali peserta didik yang telah “terhipnotis” dengan “Pendidikan Gratis!” oleh para politisi dewasa ini adalah suatu pola pikir yang keliru. Subsidi yang diberikan oleh Pemerintah hanyalah sebagai dana stimulant untuk membantu meringankan beban orangtua/wali pesrta didik yang kurang mampu akibat krisis keuangan global dan bukan untuk menggratiskan pendidikan. Subsidi tidak bisa mengambil alih seluruh peranan dan tanggungjawab orangtua/wali terhadap kelangsungan pendidikan anak. Orangtua/wali harus mampu berpikir konstruktif dan visioner bahwa anak datang ke sekolah tidak cukup hanya dengan membawa badan kosong dan selesai persoalan.

Kebutuhan personal peserta didik seperti pembelian pakian seragam, jubah praktikum, sepatu sekolah, alat tulis menulis, uang transportasi (uang bemo), uang jajan dan lain sebagainya yang berkaitan erat dengan kebutuhan anak di sekolah adalah bagian yang tak terpisahkan dari peran serta dan tanggungjawab orangtua/wali terhadap proses pendidikan anaknya. (Peraturan Pemerintah Nomor : 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam pembangunan pendidikan nasional).


(2). Subsidi silang dan Standarisasi Sekolah
Untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan di Kota Kupang, Pemerintah Duo Dan juga membuat satu terobosan dalam pengelolaan manajemen pendidikan yaitu dengan menerapkan subsidi silang antara sesama peserta didik. Subsidi silang ini diatur sesuai dengan kebutuhan dari sekolah masing-masing berdasarkan data yang akurat dalam sebuah pengelolaan manajemen yang akuntabel dan profesional sehingga bisa terukur dan tepat sasaran.

Sasaran yang ingin dicapai dari subsidi silang ini adalah untuk memupuk satu nilai kebersamaan dan keadilan antara sesama peserta didik dalam satu komunitas sekolah. Peserta didik yang mampu secara ekonomi dapat mensibsidi pesrta didik yang kurang mampu dalam proses pembiayaan pendidikan disekolah. Artinya kesediaan membiayai operasional peserta didik dari orangtua/wali yang mampu tidak sama nilainya dengan biaya operasional peserta didik dari orangtua/wali yang tidak mampu secara ekonomi.

Terobosan lain yang gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Duo Dan saat ini adalah penetapan kategori rintisan sekolah standar (Keputusan Walikota Kupang Nomor: 83/KEP/HK/2008 tanggal 1 Juli tahun 2008 tentang “Penetapan Nama-Nama Kategori Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN) dan Bertaraf Internasional (RSBI) dilingkungan Pemerintah Kota Kupang)”.

“Penetapan kategori rinitisan sekolah standar disesuaikan dengan kondisi, daya dukung, dan kesediaan membayar dari masyarakat yang ditetapkan dari jenjang dan total jumlah sekolah negeri yang ada di wilayah Kota Kupang sebesar 15 % RSSN dan 10 % RSBI (butir ke empat)”. “Penetapan kategori rintisan sekolah ini dilaksanakan sebagai suatu kesatuan yang sistemik, terbuka, demokratis dan adil melalui proses pembudayaan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian layanan mutu pendidikan” (butir kedua). “

Pemerintah Daerah berhak mengelola, memantau dan mengendalikan penyelenggaraan standarisasi sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan menjamin terlaksananya system pendidikan yang berkualitas melalui berbagai layanan dan kemudahan dalam mengakses pendidikan” (butir ketiga).

Adapun 32 RSSN dan RSBI dari 102 sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan dimaksud adalah sebagai berikut;
(1) RSSN pada tingkat pendidikan dasar (SD) ada 15 sekolah yakni; (1). SDN Bertingkat Oeba V,(2). SDI Bertingkat Kelapa Lima II, (3). SDN Oepura I, (4). SDN Fontein I, (5). SDI Fatufeto I, (6). SDI RSS Liliba, (7). SDN Bertingkat Naikoten, (8). SDI Nunhila, (9). SDI Bertingkat Oebobo II, (10). SDI Bertingkat Oepura IV, (11). SDI Oetete I, (12). SDN Kelapa Lima, (13). SMPN III, (14). SMPN IV, dan (15). SMPN V Kupang.

(2) RSBI pada tingakt pendidikan dasar (SD) ada 10 sekolah yakni; (1). SDN Kuanino III, (2). SDI Oesapa Kecil I, (3). SDI Sikumana II, (4). SDI Bertingkat Perumnas III, (5). SDN Naikoten I, (6). SDI Bertingkat Kelapa Lima I, (7). SDI Bonipoi II, (8). SDN Bonipoi I, (9). SMPN I, dan (10). SMPN II Kupang.

(3) RSSN pada tingkat pendidikan menengah ada 4 sekolah yakni; (1). SMAN II, (2). SMAN V, (3). SMKN II, dan (4). SMKN III Kupang.
(4) RSBI pada tingkat pendidikan menengah ada 3 sekolah yakni; (1). SMAN I, (2). SMAN III, dan (3). SMKN I Kupang.

Dari kategori rintisan sekolah ini, Pemerintah menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang akan dibenahi secara bertahap baik dari aspek kelengkapan infrastruktur, sarana penunjang pendidikan, kualifikasi dan ketersediaan tenaga guru maupun variable ikutan lainnya sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berstandar nasional/internasional sebelum menjadi “The Real Standard”.

Penerimaan Siswa Baru (PSB)
Data output peserta didik di Kota Kupang pada setiap tahun pelajaran dari setiap jenjang dan jenis pendidikan menunjukan bahwa daya dukung sekolah yang tersedia di Kota Kupang berbanding seimbang bahkan lebih dari cukup untuk menampung sekitar belasan ribu peserta didiknya sendiri dengan kekuatan ratusan jumlah rombongan belajar yang tersedia pada lebih dari dua ratus sekolah negeri dan swasta yang tersebar di Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang sebagai pemilik wilayah perlu mengendalikan keadaan ini dengan membuat regualsi yang jelas dan terarah dalam sebuah bentuk petunjuk teknis (JUKNIS PSB) yang diterbitkan oleh Dinas PPO sebagi instansi yang bertanggungjawab langsung dengan kegiatan PSB disekolah. Penetapan Juknis oleh Dinas PPO sebagai instansi teknis harus bebas dari intervensi dan kepentingan lain demi terwujudnya pelaksanaan PSB yang profesional, akuntabel dan sustainable.

Persoalan PSB di Kota Kupang
Polemic yang sering terjadi pada musim PSB di Kota Kupang khususnya beberapa tahun terakhir ini terletak pada dua hal yaitu; (1). Inkonsitensinya pelaksanaan PSB oleh hampir seluruh kelompok kepentingan baik yang datang dari dalam lingkungan Dinas PPO sendiri maupun “kekuatan dari luar” dengan berbagai argumentasi dan kepentingan termasuk (praktek calo dan joki PSB).

(2). Paradigma masyarakat yang mendogmatis sekolah – sekolah tertentu untuk menjadi pilihan favorite bagi anaknya tanpa diimbangi dengan kemampuan akademis dan kemampuan ekonomi yang memadai sesuai dengan ketentuan standarisasi sekolah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Phenomena semacam ini turut mempengaruhi pihak lain yang terlibat langsung dalam kegiatan PSB dan tentunya membuat persoalan menjadi lebih complex dan rumit.

Solusi yang ditawarkan
Untuk menyamakan presepsi dan meminimalisir persoalan yang ditimbulkan dalam PSB di Kota Kupang maka penulis menawarkan;

(1). Seluruh komponen masyarakat teristimewa kelompok kepentingan yang bersentuhan langsung dengan kegiatan PSB harus konsekwen dengan Juknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kupang dan tidak memaksakan kehendak dengan mendogmatis sekolah-sekolah tertentu baik pada diri sendiri maupun kepada pihak lain dengan system perjokian untuk meraih keuntungan tertentu.

(2). PSB dipusatkan di Dinas PPO Kota Kupang Untuk seluruh jenjang dan jenis pendidikan dengan system scoring/peringkat nilai tertinggi dari nilai ujian nasional (UN) dan disalurkan ke sekolah dengan ketentuan skor tertinggi untuk RSBI dan RSSN dan seterusnya ke sekolah standar umum (RSU). Hal ini dapat dilaksanakan dengan pemberdayaan tenaga pegawai dari bidang teknis masing-masing di Dinas PPO Kota Kupang yang dibantu oleh beberapa tenaga guru dari setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Jika tawaran solusi ini bisa diwujudkan secepatnya maka sudah hampir pasti kelompok demonstrasi dengan tuntutan anak harus masuk sekolah favorite dan berbagai argumentasi lainnya termasuk praktek perjokian PSB bisa diminimalisir. Peringkat nilai ujian nasional menjadi parameter utama PSB sesuai hasil scoring dari seluruh pendaftar yang harus dipublikasi secara luas agar dapat diketahui bersama (No excuse to force). Inilah pekerjaan rumah buat kita semua yang perlu ditindaklanjuti secepatnya sebelum menelan korban lagi pada musim PSB yang akan datang.
Sekian dan terimakasih!

diambil dari http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=34034





Tidak ada komentar:

Posting Komentar